Kumpulan Berita
Polusi udara atau sumber pencemar udara terbesar dilahirkan dari segmen transportasi darat sebanyak 75 persen.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di wilayah Ibu Kota
Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi seperti bengkel yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.
Bagi motor atau mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan didenda.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.
Berdasarkan aturan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 maka kendaraan yang sudah berusia diatas 10 tahun maka wajib dilakukan peremajaan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.