Kumpulan Berita
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
Laporan uji emisi diduga dipalsukan agar memudahkan memasarkan mobilnya.
Uji emisi merupakan kewajiban seluruh pengendara bermotor yang beroperasi di Jakarta.
Polusi udara atau sumber pencemar udara terbesar dilahirkan dari segmen transportasi darat sebanyak 75 persen.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di wilayah Ibu Kota
Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi seperti bengkel yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.
Bagi motor atau mobil di DKI Jakarta yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan didenda.