Kumpulan Berita
Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat empat provinsi masih belum memutuskan besaran UMP 2025
Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025.
Pemerintah terus menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025
Yassierli mengatakan hal ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan sektor industri