Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp4.901.798 per bulan.
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di pusat Jakarta hari ini. Akses menuju Istana Merdeka Kepresidenan RI di Jalan Medan Merdeka Utara ditutup.
Buruh atau pekerja mendesak Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan revisi UMP 2023
UMP 2023 di Jakarta diputuskan naik dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta
Andri Yansah mengungkapkan proses ditetapkannya UMP 2023 DKI Jakarta menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya Rp4,6 juta
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta
UMP tahun 2023 naik berkisar Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Heru mengatakan, bukan tidak mungkin arahan Mendagri nanti bakal lebih baik bagi seluruh buruh maupun pekerja di Indonesia.