Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha dan buruh menerima putusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bila usulan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen dikabulkan, maka akan terjadi peningkatan UMP yang diterima pekerja sebesar Rp335.376.