Kumpulan Berita
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88% atau menjadi Rp1,98 juta.
Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17
Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar bakal naik 7,88%.