Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor.
Daftar terbaru 22 provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 resmi naik 6,5% menjadi Rp5.396.761
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.