Kumpulan Berita
uMP di Provinsi Sulawesi Utara di 2023 telah resmi ditetapkan Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24%
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,24% menjadi sebesar Rp3.485.000 dari sebelumnya di angka Rp3.310.723.