Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 serta bakal melakukan aksi mogok nasional.
Tolak Kenaikan UMP DKI Rp165 Ribu, Buruh Siapkan Mogok Nasional
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok massal, menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 3,57 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan segera menyoroti penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di perusahaan
Sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga sore hari ini.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp165.583.