Kumpulan Berita
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan. Fakta terbaru mengungkap, grup percakapan yang kini viral itu awalnya hanyalah grup komunikasi antar penghuni kos.
Mantan Ketua BEM Universitas Indonesia 2019-2020, Manik Marganamahendra, menyoroti dugaan kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus. Ia menyebut peristiwa tersebut ironis karena terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar hukum dan nilai-nilai keadilan.
Dia menambahkan, kasus ini baru ia tangani setelah Lebaran 2026 ketika sejumlah korban sudah merasa tidak lagi kuat dan mulai mencari bantuan hukum.
Dugaan pelecehan seksual menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
UI menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.
UI mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa.
Universitas Indonesia (UI) memanggil 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga lakukan pelecehan seksual.