Kumpulan Berita
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menargetkan pihaknya bakal melimpahkan tahap I berkas kasus penembakan Laskar FPI.
Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses.
Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status tiga orang terlapor aparat kepolisian, di kasus Unlawful Killing sebagai tersangka.
Polri menyatakan sampai saat ini masih tercatat ada tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.
Polisi terlapor kasus unlawful killing Laskar FPI itu tewas kecelakaan motor di Tangsel pada 3 Januari 2021.