Kumpulan Berita
Serikat pekerja menanggapi hasil keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien
Pemerintah memberikan batasan khusus agar gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025
PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Aturan terkait upah tahun depan telah selesai dibahas dan ditandatangani.
Belum ada keputusan resmi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Menteri Tenaga Kerja mengungkapkan telah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.
Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.
Sekarang Kemnaker atas desakan APINDO dan DEN, di dalam rancangan Peraturan Pemerintah, membuat indeks tertentu 0,2 sampai 0,7