Kumpulan Berita
Sebanyak 7 Provinsi belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp3.025.100.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).
Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah menegaskan pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 berhak mendapatkan gaji di atas UMP.
Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.