Kumpulan Berita
Pengusaha yang tidak menaikkan UMP 2022 akan dikenakan sanksi pidana.
Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.
UMP dan UMK 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Badan Pusat Statistik
Kemnaker), menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%