Kumpulan Berita
uMP di Provinsi Sulawesi Utara di 2023 telah resmi ditetapkan Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24%
Apindo bersama asosiasi pengusaha lainnya menyoroti kebijakan pemerintah yang menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2023.
Pengusaha bersama sejumlah asosiasi lain siap mengajukan judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,24% menjadi sebesar Rp3.485.000 dari sebelumnya di angka Rp3.310.723.
Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan.
Anton J Supit menyatakan pelemahan ekonomi global atau resesi global yang saat ini tengah terjadi membuat permintaan di pasar terkoreksi.
Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah menyatakan akan ada kenaikan upah minimum pada 2023.