Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa uang pecahan khusus Rp75 Ribu (UPK-75) sebagai alat transaksi yang sah.
Bank Indonesia akan mengajak masyarakat untuk menggunakan UPK 75 Tahun RI sebagai alat pembayaran THR.
Masyarakat saat ini memiliki kesempatan sebanyak-banyaknya untuk menukarkan uang pecahan Rp75.000.
Bagi masyarakat yang belum memiliki uang baru pecahan Rp75.000 tidak perlu khawatir.
Indonesia memperingati Hari Batik Nasional pada hari ini
Masyarakat perlu tahu bahwa pada uang Rp75.000 terdapat tiga kain nusantara yang sarat akan filosofi
Triawan Munaf ikut membuktikan soal uang Rp75.000 yang katanya bisa bernyanyi Indonesia Raya
Bank Indonesia (BI) akan menelusuri beredarnya video yang tengah viral mengenai uang Rp75.000