Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Ustadz Solmed meminta untuk 10 akun sosmed yang memfitnahnya untuk meminta maaf dan menghapus konten.
Pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri. Para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan menggelar rapat membahas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh ustadz ternama berinisial SAM.
Ustadz Solmed memastikan dirinya bukanlah sosok penceramah berinisial SAM yang melakukan pelecehan seksual sesama jenis.