Kumpulan Berita
Kemendag melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel.
Pada 2023 lalu Sucofindo memverifikasi bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar Pemerintah sebanyak Rp472 miliar.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
KPPU yakin utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada peritel segera dibayar pemerintah
Jerry Sambuaga optimis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.
Kementerian Perdagangan berencana memanggil kembali produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Aprindo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan pembayaran utang subsidi selisih harga minyak goreng
Kementerian Perdagangan akan memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).