Kumpulan Berita
Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Maman Abdurrahman mengungkapkan UMKM yang dihapuskan utangnya
Tidak semua pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) dihapus utangnya oleh Presiden Prabowo.
Utang 1 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan dan petani dihapus.
Presiden Prabowo Subianto membebaskan utang piutang pelaku UMKM yang bergerak sebagai petani dan nelayan.
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang kredit macet bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM.
Presiden Prabowo berencana menghapus utang petani, UMKM dan nelayan