Kumpulan Berita
Nasib tenaga non ASN alias honorer akan ditentukan pada tahun ini
PANRB sedang menyusun 16 aturan pelaksana setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pemerintah menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun
Ini beda status PNS & PPPK di UU ASN 2023.
Ia berkata, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk dukungan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.
Tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK