Kumpulan Berita
Isu usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes
Nasib tenaga non ASN alias honorer akan ditentukan pada tahun ini
PANRB sedang menyusun 16 aturan pelaksana setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Jokowi telah resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Undang-Undang.
Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pemerintah menetapkan batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 60 tahun
“Diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” ujarnya
Ia berkata, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk dukungan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.