Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, menandai transformasi dari Kementerian BUMN. Revisi UU BUMN membawa perubahan signifikan, termasuk status baru lembaga dan fokus pada efisiensi pengelolaan.
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Tama Satrya Langkun menegaskan secara konsisten mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto dalam upaya memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) menjadi UU BUMN disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan Maret 2025.
Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diubah setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan.
Dalam UU BUMN ada badan baru yang masuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara