Kumpulan Berita
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat.