Kumpulan Berita
Kemenko Polhukam memutuskan tidak mencabut UU ITE.
Mahfud menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan karena mencabut UU ITE sama dengan ‘bunuh diri’.
Menurut Mahfud, keputusan tidak dilakukannya pencabutan UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang.
Kajian UU ITE telah melibatkan mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.
SKB tersebut akan menjadi pedoman penanganan kasus UU ITE selama revisi terbatas beleid tersebut tengah dilakukan
Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah selesai melakukan tugasnya.
Pemuda yang menghina dan mengancam pendakwah Gus Miftah berinisial H akhirnya ditangkap polisi.
Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah.