Kumpulan Berita
Pemberitaan tentang mantan camat di Semarang menyerahkan setoran kepada penegak hukum, polisi dan jaksa, dinilai penegakan hukum masih lemah.
Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menduga KPK terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan dalam menangani perkara
Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU No 7/2021 tentang Kejaksaan kembali disorot masyarakat sipil. Selain hak imunitas kejaksaan yang kontroversial, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mempersoalkan hak leniensi kejaksaan.
Kami paham pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus jadi sorotan hingga menuai kritik tajam, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5