Kumpulan Berita
Doktif penuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan yang menyeret Richard Lee.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.
Mantan Cagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun melakukan uji materiil UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait vape. Ia terancam 12 tahun penjara. Ijonk tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.