Kumpulan Berita
Kemenhub mengatur batas waktu mengemudi sopir truk maksimal 8 jam sehari demi keselamatan. Aturan ini tertuang dalam UU LLAJ, mencegah kelelahan pengemudi yang jadi penyebab utama kecelakaan. Istirahat cukup penting!
Dalam konklusinya, Anwar menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Jika memasang roof box mobil sembarangan maka bisa ditilang dan denda sampai Rp500 ribu.
Meski dilarang, pada kenyataannya masih ada saja warga sipil yang menggunakan strobo di mobil pribadinya.
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar operasional prosedur (SOP) penerapan tilang tersebut.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Republik Indonesia buka suara terkait isu penarikan pajak untuk pesepeda.