Kumpulan Berita
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas pada masa persidangan 2026-2027. RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 RUU yang saat ini masih disusun bersama pemerintah.
Pakar publik Bambang Harymurti meminta DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara eksplisit mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik. Menurutnya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Pakar publik Bambang Harymurti mengingatkan agar keputusan final terkait perampasan aset berada di tangan pengadilan yang independen. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya tanpa adanya putusan pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Anggota (Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengklaim bahwa DPR akan berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan DPR memiliki opsi mengambil alih atau take over pembahasan RUU Perampasan Aset.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.