Kumpulan Berita
Seperti diketahui pada tahun 2022 dan 2023 tidak akan ada pilkada serentak karena akan digelar tahun 2024.
pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perludem pernah mengusulkan Pemilu dibagi jadi dua, yaitu pemilu serentak secara nasional dan lokal.
Revisi UU Pilkada tidak akan digunakan untuk aturan hukum Pilkada 2020 karena prosesnya sudah berjalan.