Kumpulan Berita
Polri kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dengan membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas setelah disahkannya regulasi baru. Tidak hanya membuka akses menjadi anggota kepolisian, Polri juga berencana memperluas ruang jabatan yang dapat ditempati oleh personel penyandang disabilitas.
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan, Prabowo ingin Polri terlibat dalam mendukung program-program pemerintah.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, mengatakan tuntutan perkembangan zaman menjadikan anggota polisi aktif bisa duduk di jabatan sipil tanpa harus mundur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU dalam Sidang Paripurna. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengapresiasi keputusan DPR soal UU Polri yang telah bergulir sejak lama.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi UU. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur secara spesifik dalam undang-undang (UU).