Kumpulan Berita
Kepala Negara menegaskan, pengesahan regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik.
Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, pada Selasa 21 April 2026.
DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna terdekat. RUU ini memuat sejumlah materi penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga.