Kumpulan Berita
Chandra M Hamzah yang juga mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 mengatakan penjual pecel lele di trotoar bisa diejat UU Tipikor.
Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan.
Pemohon meminta kedua pasal tersebut dibatalkan atau ditambahkan syarat adanya bukti suap menyuap jika tetap diberlakukan.