Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Gugat ini diajukan oleh Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai rawan menjadi pasal karet.
Chandra M Hamzah yang juga mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 mengatakan penjual pecel lele di trotoar bisa diejat UU Tipikor.