Kumpulan Berita
Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Ia menekankan bahwa perempuan berhak menentukan pilihannya, karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan terjadi di sel Polda Sulsel yang dilakukan secara berkali-kali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Selain hukuman semaksimal mungkin, RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS
Kisdiyanto menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan dapat menggunakan UU TPKS jika kasus tersebut merupakan pemerkosaan.
Tama menyebutkan, masyarakat kurang berperan aktif dalam berpartisipasi di UU tersebut.
Pasalnya, baru-baru ini terus bermunculan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak yang sangat tragis dan menyedihkan.