Kumpulan Berita
Sebanyak 37,3 persen responden mengetahui adanya vaksin halal dan haram. Sementara itu, yang tidak tahu sebanyak 62,3 persen.
Pemerintah harus menunjukkan kemauan politik dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi payung hukum.
Wiku mengatakan, penggantian penggunaan vaksin Covid-19 ini salah satunya karena meningkatnya kapasitas vakin seperti Sinovac.
Ketua Satgas COVID-19 MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal
Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin boster yang halal kepada pemudik.
Pemerintah diminta mengupayakan penggunaan vaksin Covid-19 halal, khususnya vaksinasi booster, pada masyarakat yang akan mudik Lebaran.