Kumpulan Berita
Tiga terdakwa kasus vandalisme kelompok anarko, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ketiga mahasiswa ditangkap diduga melakukan vandalisme di 33 titik.
Sepuluh remaja yang diduga bagian dari kelompok Anarko Sindikalis yang melakukan vandalisme di Underpass Karanglo ditangkap polisi.
Anggota Komisi III Fraksi DPR RI, Habiburokhman meminta kepada aparat kepolisian selain melakukan penegakan hukum.
Irjen Nana bersyukur aksi tersebut bisa terungkap dan jajarannya menangkap beberapa orang anggota kelompok tersebut.
Kasus dugaan provokator berupa coretan dinding yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Tiga remaja mendapat hukuman menyapu lingkungan kampus UGM selama satu minggu penuh, setelah tertangkap melakukan aksi vandalisme.
Empat orang pelajar yang melakukan aksi vandalisme di underpass Tanah Abang, Jakarta Pusat yang viral di media sosial ditangkap polisi.