Kumpulan Berita
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi membeberkan bahaya nyata penyalahgunaan narkotika pada rokok elektronik alias vape dan sejenisnya. Bahkan, menurutnya, rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape bukan alternatif yang lebih aman dibanding rokok tembakau.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan vape dimulai Juli 2026.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba membongkar praktik clandestine lab pembuatan cartridge vape, yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Satu orang ditangkap dalam kasus tersebut.
Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape menuai berbagai komentar karena kekhawatiran akan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran vape atau rokok elektrik berisikan narkotika golongan II.