Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar verifikasi faktual terhadap beberapa partai politik
Di sisi lain, Bawaslu menilai verifikasi parpol lewat video call yang dilakukan oleh KPU tidak memiliki dasar hukum,
Idham Holik mengatakan verifikasi tersebut dilakukan lantaran keterbatasan waktu dan kondisi yang tak memungkinkan.
KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
"Sudah rampung sejak tiga hari yang lalu (27 Agustus 2022)," ungkap Idham Holik.
Hingga Senin (8/8/2022), sudah ada 18 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap," katanya
HT menegaskan Perindo optimistis menyongsong pemilu 2024.