Kumpulan Berita
Dalam kasus video syur antara guru dan siswi di Gorontalo masuk dalam kategori sexual grooming.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengungkapkan, bahwa persetubuhan yang terjadi antara siswi SMP inisial ML (14) dan siswi SMA inisial RH di ruangan kelas sekolah dasar di Desa Cabean.
Kedua pelajar berhubungan intim layaknya suami istri di ruangan Sekolah Dasar (SD) dan ditonton ramai-ramai oleh teman-temannya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara sejak 2022.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengambil tindakan tegas terhadap murid berinisial PP yang video persetubuhannya bersama guru inisial DA viral.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengungkapkan, bahwa hubungan guru inisial DA dan murid inisial PP sudah terendus lama.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan, bahwa persetubuhan guru inisial DA dan murid inisial PP di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Gorontalo pertama kali terjadi awal 2024.
Peristiwa persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo ternyata terjadi di sebuah ruangan sekolah.