Kumpulan Berita
Tim Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pria yang menyebarkan video asusilanya bersama mantan pacar
Mahasiswa FA (19) yang merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam
Kronologi dari pengakuannya anggota DPR tersebut, bahwa konten film porno yang ditontonnya itu merupakan kiriman.
Melihat temannya melakukan jual beli konten tersebut dirinya terenyuh untuk membantu Dea.
Polisi menyebut perilaku membeli video atau foto pornografi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
Polisi masih menyelidiki aksi wanita muda asal Jember, Jawa Timur yang melakukan masturbasi di media sosial.
Dea dikabarkan turut membuat video syur bersama pacarnya lalu dijual di situs OnlyFans.
Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung menangkap empat orang tersangka pelaku penyebar video asusila melalui media sosial