Kumpulan Berita
Peristiwa memilukan yang dialami Vina dan Eky terjadi pada Minggu 27 Agustus 2016 dini hari. Sejoli itu dihabisi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Saka Tatal. Dengan putusan itu nama baik tak berhasil dipulihkan.
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.