Kumpulan Berita
Korban bunuh diri akibat terlilit utang di platform penyedia pinjaman online (pinjol) AdaKami menimbulkan beragam pertanyaan dari publik.
YLKI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak tegas jika ada platform pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar SOP.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi terhadap AdaKami.
Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menjadi perbincangan karena menerapkan biaya layanan sangat tinggi untuk setiap peminjam.
AdaKami buka suara soal fakta debt collector (DC) yang ada di perusahaannya.
AdaKami mengaku bahwa sudah melakukan investigasi terhadap dugaan nasabah yang bunuh diri.