Kumpulan Berita
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara terkait kasus pengadaan mesin pesawat, pada Rabu (31/7/2024).
Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Dirut PT Garuda Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara.
Emirsyah Satar merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat dalam kasus dugaan pengadaan pesawat Bombardier CRJ.