Kumpulan Berita
Keluarga Brigadir J, mengaku sangat puas dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo telah divonis mati dalam perkara itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang mengenakan kacamata tampak kelelahan. Dia duduk dengan tangan yang diletakkan di kursi pesakitan.
Hakim mengatakan dalih yang disampaikan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak masuk akal.
Diketahui, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso tengah membacakan pertimbangan unsur dalam sidang vonis.
Tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu.
"Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan," tulis keterangan dukungan terhadap Ferdy Sambo di kaus tersebut.