Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menentukan sikap terkait upaya hukum banding atau menerima vonis 3,5 tahun terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat 1 Agustus 2025.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun karena dinilai merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diwarnai aksi dari dua kubu berbeda, Jumat (25/7/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7), untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Kusumahatmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, seharusnya bisa divonis bebas atau lepas dari dakwaan. Menurutnya, hal itu dimungkinkan jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang digelar hari ini, Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.