Kumpulan Berita
Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Tiga hakim pemberi vonis lepas kasus dugaan korupsi vonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dihukum 11 tahun penjara.
Advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri didakwa memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).