Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) akan memanggil tiga hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikarsih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan banding mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait vonis 4,5 tahun penjara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus sahabat dekat Tom Lembong, Anies Baswedan, mengaku kecewa atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada Tom dalam kasus importasi gula. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara
Anies menilai dalam kasus importasi gula, hukum tidak digunakan untuk mencari kebenaran. Namun sebaliknya, hukum justru digunakan untuk menjebak seseorang.
Pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.