Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi wacana kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Dishub menyebut, kajian mengenai penyesuaian tarif perlu dilakukan lantaran nilai cost recovery atau tingkat pengembalian biaya operasional mengalami penurunan signifikan.