Kumpulan Berita
KPK juga menyatakan banding terhadap vonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta.