Kumpulan Berita
Diduga, Wahyu Setiawan menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta.
Dijelaskan hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis terhadap Wahyu bersifat pembinaan.
Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses PAW Harun Masiku.
KPK meyakini Harun Masiku masih berada di dalam negeri.
Dijelaskan Sigit, Jaksa KPK memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 tahun 2011.
Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Wahyu Setiawan, telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrim Payapo.
Selain itu, JPU KPK hari ini juga akan menggelar sidang dakwaan untuk mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).