Kumpulan Berita
Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
Mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.