Kumpulan Berita
Mentan Andi Amran Sulaiman buka suara soal masih kosongnya posisi Wamentan usai Sudaryono dilantik menjadi Kepala BGN.
Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rangkap jabatan akan jadi penghambat kinerja.
Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris BUMN. Putusan ini direspons Istana yang akan mempelajarinya. Inilah 4 fakta penting terkait putusan MK tersebut.
Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.
Mensesneg merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan